Nov 04, 2026
World

Den Haag — Jaksa ICC Tegaskan Sanksi AS Tak Hentikan Kinerja Mahkamah

Di tengah tekanan politik internasional yang kian memanas, koridor-koridor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag tetap diselimuti tekad membaja.

Den Haag — Jaksa ICC Tegaskan Sanksi AS Tak Hentikan Kinerja Mahkamah

Di tengah tekanan politik internasional yang kian memanas, koridor-koridor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag tetap diselimuti tekad membaja. Langkah berani institusi tersebut yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah memicu gelombang reaksi keras, terutama dari sekutu utama Israel, Amerika Serikat. Pemerintah AS merespons keputusan tersebut dengan menjatuhkan sanksi ekonomi dan pembatasan yang menyasar para pejabat mahkamah.

Namun, bagi Mame Mandiaye Niang, hakim senior asal Senegal yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa ICC, ancaman dan sanksi tersebut bukanlah penghalang untuk menegakkan keadilan global. Dalam sebuah wawancara mendalam bersama saluran berita *FRANCE 24*, Niang menyampaikan pesan tegas kepada dunia internasional bahwa intimidasi finansial maupun politik tidak akan pernah menggoyahkan integritas lembaga independen tersebut.

Badai Sanksi di Tengah Konflik Gaza

Keputusan ICC untuk menargetkan pimpinan tertinggi militer dan politik Israel merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah pengadilan kejahatan perang tersebut. Langkah ini diambil atas tuduhan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza. Langkah ini langsung mendapat respons konfrontatif dari Washington, yang menganggap langkah ICC sebagai bentuk melampaui kewenangan.

Sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat membawa dampak nyata pada operasional harian dan kehidupan pribadi para pejabat yang terlibat. Kendati demikian, Niang secara terbuka mengungkapkan situasi yang dihadapi oleh tim hukumnya tanpa menunjukkan keraguan sedikit pun terhadap mandat yang mereka emban.

"Sanksi ini memang memengaruhi kehidupan sehari-hari kami secara personal dan administratif. Namun, satu hal yang harus dipahami oleh dunia: sanksi tidak akan pernah mencegah kami untuk menjalankan tugas kami," tegas Mame Mandiaye Niang.

Prinsip Komplementaritas dan Menutup Celah Impunitas

Dalam penjelasannya, Niang menekankan bahwa keberadaan ICC saat ini jauh lebih krusial dibandingkan masa-masa sebelumnya. Mahkamah tidak pernah dirancang untuk mengambil alih kedaulatan hukum suatu negara secara sewenang-wenang, melainkan bekerja berdasarkan prinsip komplementaritas. ICC baru akan melangkah maju apabila sistem peradilan domestik di suatu negara dinilai gagal, enggan, atau tidak mampu memproses dugaan pelanggaran hukum internasional yang berat.

"Tugas utama kami adalah hadir ketika sistem peradilan nasional tidak mampu memberikan keadilan yang adil dan imparsial," ujar Niang. Ia menegaskan bahwa jika ICC mundur akibat tekanan negara-negara berdaya pengaruh besar, maka akan tercipta celah impunitas yang sangat berbahaya bagi hukum humaniter internasional.

Analisis Peran ICC dan Dampak Tekanan Geopolitik

Untuk memahami posisi mahkamah di tengah ketegangan geopolitik saat ini, berikut adalah gambaran komparatif mengenai peran hukum domestik versus intervensi ICC dalam menangani kasus kejahatan perang:

Indikator Peradilan Domestik Negara Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Mandat Utama Menegakkan hukum nasional sesuai konstitusi negara. Menindak kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang skala global.
Syarat Intervensi Berjalan otomatis saat terjadi pelanggaran di wilayahnya. Intervensi dilakukan jika hukum domestik gagal atau enggan menindak pelaku secara independen.
Tantangan Utama Potensi intervensi politik internal dari pemerintah yang berkuasa. Menghadapi sanksi eksternal dan pembangkangan diplomatik dari negara-negara anggota/non-anggota berwenang besar.

Niang mengakhiri keterangannya dengan optimisme bahwa keadilan internasional akan tetap menemukan jalannya. Tekanan politik yang dihadapi ICC saat ini justru menjadi ujian terberat sekaligus pembuktian bahwa hukum internasional harus berlaku setara untuk semua pihak, tanpa memandang kekuatan geopolitik atau aliansi strategis suatu negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User

Recommended Posts

Popular Tags

Voting Poll